Pelaksanaan Sertifikasi bagi guru dalam jabatan mulai tahun 2007 hingga
tahun 2020, menunjukkan bahwa kompetensi guru baik yang belum maupun yang telah
mengikuti sertifikasi masih memerlukan pembinaan berkelanjutan. Utamanya dalam
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Data hasil kajian dan Penelitian PSG Rayon 24 UNM pada tahun 2010 menunjukkan minimnya pengetahuan
dalam penyusunan RPP, rendahnya karya pengembangan profesi, kemampuan guru
merubah paradigma dari pembelajaran yang berpusat dari guru ke pembelajaran
yang berpusat pada siswa masih rendah dan hasil ujian tulis menunjukkan peserta
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) mencapai rerata skor minimal
kelulusan untuk keseluruhan aspek yang meliputi : pedagogik umum, proses
pembelajaran, bidang studi, penelitian tidanakan kelas dan karya tulis ilmiah. Mencermati kenyataan tersebut, UNM sebagai LPTK penyelenggara sertifikasi
guru dalam jabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan berkewajiban
untuk melakukan pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru berkelanjutan
dengan membentuk lembaga Program Pengembangan Profesi Guru Universitas Negeri
Makassar (P3G UNM) berdasarkan SK Rektor UNM Nomor : 1651/H36/KP/2010 tanggal 14 Juli 2010. Dalam perkembangannya P3G UNM tidak hanya melayani PPG dalam jabatan
maupun Pra Jabatan, Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan serta Kemitraan dan
Pengembangan Profesi Guru Berkelanjutan namun sejak tahun 2011 P3G UNM
menjalankan Program Nasional Maju bersama Mencerdaskan Indonesia antara lain,
Sarjana Mendidik didaerah terdepan, terluar dan tertinggal (SM-3T), Sarjana
Kependidikan Kewenangan Tambahan (S1
KKT), Pendidikan Profesi Guru bagi ( PPG SM-3T, Pendidikan Profesi Guru
Terintegrasi – PPGT, dan PPGT Kolaboratif).